Oleh: Indonesian Children | Januari 14, 2010

KASUS CENTURY : Buku Putih Sri Mulyani “Upaya Pemerintah dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis”

KASUS CENTURY : Buku Putih Sri Mulyani “Upaya Pemerintah dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis” Serang Balik Pengkritik

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani makin habis-habisan membela diri dalam kasus skandal pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century. Jelang pemanggilan di Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century, mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu mengeluarkan buku putih berjudul Upaya Pemerintah dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis.

Sri Mulyani sendiri dijadwalkan hadir dalam rapat pansus pada Rabu, 13 Januari. Secara umum, substansi buku 74 halaman tersebut tidak ada yang baru. Isinya berupa penjelasan Sri Mulyani yang pernah disampaikan ke media massa. Namun, yang menarik, dalam buku ini Sri Mulyani menyerang balik para pengkritiknya, terutama ekonom Dradjad H Wibowo dan anggota pansus Bambang Soesatyo.

Sri Mulyani menuding pengamat ekonomi dan mantan anggota DPR yang mengecam penyelamatan Bank Century, Dradjad H Wibowo, adalah orang mendukung penyelamatan Bank Century pada November 2008 lalu.

Secara gamblang, buku putih di halaman 23-25 ini membeberkan kliping-kliping berita baik dari koran nasional maupun media online yang semua nara sumbernya sangat kritis seperti Drajad Wibowo maupun Bambang Soesatyo.

Buku putih di halaman 23-25 ini juga mengkliping penyataan-pernyataan dari tokoh-tokoh yang saat ini sangat keras mengecam penyelamatan Bank Century. Nama-nama seperti Maruarar Sirait, Rizal Ramli, Ramson Siagian, Ichsanuddin Noorsy, maupun Hendri Saparini pada medio November-Desember 2008 disebutnya justru mendukung penuh upaya penyelamatan bank milik Robert Tantular tersebut saat dampak krisis global.

Pada halaman 57-72, buku putih itu ‘membantah’ adanya instruksi Presiden SBY kepada Sri Mulyani melalui telepon agar menyetujui penyelamatan Bank Century pada rapat pengambilan keputusan KSSK. Selain itu, Sri Mulyani melalui buku putih dengan jelas membantah anggapan bahwa KSSK yang menentukan besaran dana talangan Bank Century sebesar Rp6,76 triliun.

Menurut Sri Mulyani, besaran penyertaan modal sementara (PMS) merupakan hasil pembahasan BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengacu pada UU LPS. KSSK hanya berperan dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, bukan besaran dana PMS

KORAN DEMOKRASI INDONESIA

Beranda


Tinggalkan komentar

Kategori